Bisakah Mengubah Nominal Kontribusi Setelah Mendaftar?

Setelah mendaftar, kamu tidak bisa mengubah nominal kontribusi berdasarkan ketentuan auto renewal. Namun, nominal kontribusi ini akan berubah secara otomatis setiap tahunnya menyesuaikan usia anggota saat perpanjangan masa perlindungan.

Cara Mendapatkan Polis Berbentuk Cetak

Polis SalingJaga berbentuk digital dan dikirimkan melalui WhatsApp. Atau, kamu bisa unduh polismu di menu Keanggotaan tanpa dipungut biaya alias gratis 😉 Kalau kamu mau dikirimkan polis cetak ke alamat domisili atau ke alamat KTP (jika domisili di luar negeri), kamu akan dikenakan biaya cetak polis sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Biaya ini sudah […]

Besar Santunan yang Bisa Diajukan

Dari hasil kontribusi semua anggota SalingJaga Penyakit Kritis ke dana bersama, tersedia santunan mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar. Kamu bisa memilih paket santunan untuk dirimu berdasarkan usia kepesertaan dan biaya kontribusi yang kamu sanggupi pada saat mendaftar. Dana santunan tersebut dapat diberikan kepadamu sesuai ketentuan jika kamu terdiagnosis 4 penyakit kritis utama.

Dokumen yang dibutuhkan untuk Pengajuan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis

Santunan penyakit kritis dibayarkan setelah pengajuan klaim diterima lengkap dan disetujui. Yang berhak mengajukan santunan asuransi adalah Pemegang Polis (anggota). Apabila Pemegang Polis mengalami kondisi khusus sehingga tidak dapat mengajukan klaim, maka dapat diwakilkan oleh ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku. Dokumen klaim wajib dilengkapi dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal […]

Cara Mengajukan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis

Kamu bisa mengajukan klaim santunan jika terdiagnosa penyakit kritis. Ada 2 ketentuan pembayaran santunan: Jika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium awal, akan diberikan 50% santunan terlebih dahulu. Sisanya akan diberikan ketika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium menengah atau akhir. Pengajuan klaim ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa berlakunya polis. Jika anggota langsung […]

Batal Polis SalingJaga Penyakit Kritis

Setelah polis milikmu aktif, terdapat masa Free Look atau waktu untuk kamu mempelajari kembali manfaat Polis SalingJaga Penyakit Kritis selama 14 hari kalender. Kalau kamu merasa manfaat perlindungan SalingJaga Penyakit Kritis kurang sesuai dengan kebutuhan kamu saat ini, kamu bisa mengajukan pembatalan polis. Pembatalan polis akan dikenakan biaya potongan sebesar minimal 15% dari kontribusi, dengan […]

Penyebab Pengajuan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis Tidak Disetujui

Santunan Asuransi SalingJaga Penyakit Krtitis tidak dapat diberikan apabila: Anggota meninggal dunia atau dirawat karena kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1×24 jam sejak masa perlindungan aktif) Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi jika anggota mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu berikut ini: Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions), yaitu keadaan cacat, sakit […]

Ketentuan masa tunggu (waiting period) Polis SalingJaga Penyakit Kritis

Masa tunggu (waiting period) adalah periode waktu 90 hari kalender sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Penyakit Kritis dimulai. Apabila selama periode ini kamu terdiagnosis penyakit kritis yang ditanggung oleh SalingJaga Penyakit Kritis, pengajuan santunan asuransi kamu tidak dapat diproses, kecuali untuk kanker dan penyakit jantung yang disebabkan karena kecelakaan. Mekanisme ini diperlukan […]

Bagaimana Cara Perpanjang Keanggotaan Sekaligus?

Saat ini kamu bisa memperpanjang keanggotaan sekaligus untuk mempercepat pelunasan kontribusi selama masa perlindungan (1 tahun). Kamu akan mendapatkan potongan 10% jika perpanjang keanggotaanmu sekaligus  sekarang.   Berikut syarat dan ketentuan perpanjangan keanggotaan sekaligus :  Hanya tersedia untuk SalingJaga Keluarga dengan cara bayar bulanan Tidak mengubah cara bayar sebelumnya Tersedia di halaman SalingJaga Keluarga pada […]

Tentang Lien Condition SalingJaga Keluarga

Lien Condition adalah suatu kondisi saat santunan asuransi tidak diberikan secara penuh karena Pihak Yang Diasuransikan masih dalam masa tunggu. Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia bukan karena kecelakaan saat masih dalam masa tunggu, maka berlaku perhitungan sebagai berikut: Masa tunggu tersisa 90-61 hari, 5% santunan asuransi bisa dibayarkan; Masa tunggu tersisa 60-31 hari, 10% […]