Pencairan Klaim Santunan

Proses verifikasi kami membutuhkan waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim dinyatakan sesuai dan lengkap. Jika pengajuanmu disetujui, dana santunan akan ditransfer ke rekening anggota/Pihak Yang Diasuransikan dan pihak yang mengajukan klaim akan mendapatkan surat keputusan klaim.

Kapan Bisa Mengajukan Klaim SalingJaga Keluarga?

Kamu bisa mengajukan santunan tutup usia setelah melewati masa tunggu selama 90 hari kalender sejak masa perlindunganmu bersama SalingJaga Keluarga dimulai. Namun, masa tunggu ini hanya berlaku untuk Klaim Meninggal Dunia Bukan Karena Kecelakaan.  Jika anggota SalingJaga Keluarga meninggal karena kecelakaan, maka tidak ada masa tunggu dan klaim santunan dapat langsung diajukan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Klaim

Santunan tutup usia akan diproses setelah pengajuan klaim diterima. Kamu perlu melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan dalam 180 hari kalender, setelah Pihak Yang Diasuransikan (PYD) meninggal dunia. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim:  Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Dokumen Utama Formulir pengajuan klaim (secara digital) oleh ahli waris; Kronologi (secara digital) dari ahli […]

Cara Mengajukan Klaim SalingJaga Keluarga

Untuk klaim pengajuan santunan tutup usia, kamu bisa mengisi Formulir Pengajuan Klaim di link berikut: formulir.asuransikitabisa.com/klaim Apabila kamu mengalami kendala, kamu bisa WhatsApp Agent Kibi di +62811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga

Tentang Lien Condition SalingJaga Keluarga

Lien Condition adalah suatu kondisi saat santunan asuransi tidak diberikan secara penuh karena Pihak Yang Diasuransikan masih dalam masa tunggu. Apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal dunia bukan karena kecelakaan saat masih dalam masa tunggu, maka berlaku perhitungan sebagai berikut: Masa tunggu tersisa 90-61 hari, 5% santunan asuransi bisa dibayarkan; Masa tunggu tersisa 60-31 hari, 10% […]