Dokumen yang dibutuhkan untuk Pengajuan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis

Santunan penyakit kritis dibayarkan setelah pengajuan klaim diterima lengkap dan disetujui. Yang berhak mengajukan santunan asuransi adalah Pemegang Polis (anggota). Apabila Pemegang Polis mengalami kondisi khusus sehingga tidak dapat mengajukan klaim, maka dapat diwakilkan oleh ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku. Dokumen klaim wajib dilengkapi dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak tanggal […]

Cara Mengajukan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis

Kamu bisa mengajukan klaim santunan jika terdiagnosa penyakit kritis. Ada 2 ketentuan pembayaran santunan: Jika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium awal, akan diberikan 50% santunan terlebih dahulu. Sisanya akan diberikan ketika anggota terdiagnosis penyakit kritis stadium menengah atau akhir. Pengajuan klaim ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa berlakunya polis. Jika anggota langsung […]

Penyebab Pengajuan Klaim SalingJaga Penyakit Kritis Tidak Disetujui

Santunan Asuransi SalingJaga Penyakit Krtitis tidak dapat diberikan apabila: Anggota meninggal dunia atau dirawat karena kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1×24 jam sejak masa perlindungan aktif) Perusahaan bebas dari kewajiban membayar manfaat asuransi jika anggota mengalami musibah sebagai akibat dari salah satu berikut ini: Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions), yaitu keadaan cacat, sakit […]

Ketentuan masa tunggu (waiting period) Polis SalingJaga Penyakit Kritis

Masa tunggu (waiting period) adalah periode waktu 90 hari kalender sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Penyakit Kritis dimulai. Apabila selama periode ini kamu terdiagnosis penyakit kritis yang ditanggung oleh SalingJaga Penyakit Kritis, pengajuan santunan asuransi kamu tidak dapat diproses, kecuali untuk kanker dan penyakit jantung yang disebabkan karena kecelakaan. Mekanisme ini diperlukan […]