Cara Mengajukan Klaim dan Besaran Santunan SalingJaga Perlindungan Diri

Kamu atau keluargamu bisa mengajukan klaim santunan jika terjadi kecelakaan. Ada 3 (tiga) jenis manfaat yang bisa diajukan antara lain: Manfaat Santunan Asuransi Santunan tutup usia karena kecelakaan Akumulasi Santunan Asuransi maksimal 2 miliar Manfaat penggantian biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan Sesuai dengan besaran tagihan maksimal 10% dari akumulasi Santunan Tutup Usia Karena […]

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Klaim SalingJaga Perlindungan Diri

Santunan meninggal dunia atau cacat tetap atau santunan biaya pengobatan di rumah sakit karena kecelakaan akan diproses setelah pengajuan dokumen klaim diterima dan lengkap. Kamu atau ahli warismu perlu melengkapi dokumen klaim yang dibutuhkan dalam 90 hari kalender sejak tanggal kamu mengalami kecelakaan. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim:  Meninggal Dunia Karena […]

Tentang Masa Tunggu Klaim SalingJaga Perlindungan Diri

Masa tunggu adalah periode waktu 1×24 jam sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Perlindungan Diri dimulai. Dalam periode ini, kamu atau ahli warismu belum bisa mengajukan santunan manfaat dari SalingJaga Perlindungan Diri. Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan semua anggota dapat tolong-menolong dengan adil sesuai akad keanggotaan. Setelah anggota atau Pihak Yang Diasuransikan tutup […]

Penyebab Pengajuan Klaim SalingJaga Perlindungan Diri Tidak Disetujui

Santunan Asuransi SalingJaga Perlindungan Diri tidak dapat diberikan apabila: Anggota mengalami kecelakaan sebelum terdaftar keanggotaan Asuransi SalingJaga Perlindungan Diri Anggota meninggal dunia atau dirawat karena kecelakaan sebelum masa tunggu berakhir (1×24 jam sejak masa perlindungan aktif); Pada saat pengajuan asuransi, anggota dalam kondisi sakit jasmani dan rohani serta sedang dalam perawatan dokter/rumah sakit atas suatu […]