Langsung ke konten
Asuransi SalingJaga

Bisakah Mengubah Besaran Santunan Setelah Mendaftar?

blog2kitabisa

·1 mnt baca

Kini, kamu bisa mengajukan perubahan besaran santunan di produk SalingJaga Keluarga setelah melakukan pendaftaran. 

Berikut syarat dan ketentuan untuk melakukan perubahan besaran santunan: 

  • Keanggotaan kamu berstatus aktif dan tidak dalam masa tenggang (grace period).
  • Perubahan yang dimaksud hanya untuk kenaikan besaran santunan.
  • Pengajuan ini hanya dapat dilakukan oleh pemegang polis.
  • Pengajuan ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam masa kepesertaan (1 tahun).
  • Perubahan besaran santunan diikuti dengan perubahan nilai kontribusi yang akan dihitung setelah kamu mengisi form pengajuan kenaikan besaran santunan.
  • Tidak berlaku bagi anggota SalingJaga Keluarga yang mengaktifkan pembayaran autodebet atau peserta Santunan Perlindungan.
  • Besaran kenaikan santunan yang diajukan sama dengan besaran santunan sebelumnya atau maksimal Rp200.000.000 (dengan kelipatan Rp50.000.000).
  • Adapun pilihan santunan asuransi sesuai perhitungan usia mengacu pada kriteria berikut:

     

Kamu bisa melakukan pengajuan kenaikan besaran santunan dengan mengisi form berikut: https://form.salingjaga.com/perubahan-santunan

Apabila kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa WhatsApp Agent Kibi di +62 811-1230-0735 atau klik ktbs.in/tanyaperlindungankeluarga


Tinggalkan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?

Yuk, hubungi tim Kitabisa atau DM Instagram @tanyakitabisa, ya!
Kami siap bantu 💙

Hubungi tim Kitabisa