Langsung ke konten
Asuransi SalingJaga

Ketentuan masa tunggu (waiting period) Polis SalingJaga Penyakit Kritis

blog2kitabisa

·1 mnt baca

Masa tunggu (waiting period) adalah periode waktu 90 hari kalender sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Penyakit Kritis dimulai. Apabila selama periode ini kamu terdiagnosis penyakit kritis yang ditanggung oleh SalingJaga Penyakit Kritis, pengajuan santunan asuransi kamu tidak dapat diproses, kecuali untuk kanker dan penyakit jantung yang disebabkan karena kecelakaan.

Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan semua anggota SalingJaga Penyakit Kritis dapat saling melindungi secara adil.

Setelah kamu melewati masa tunggu dan berhasil mengajukan santunan asuransi, keanggotaanmu otomatis berakhir.


Tinggalkan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?

Yuk, hubungi tim Kitabisa atau DM Instagram @tanyakitabisa, ya!
Kami siap bantu 💙

Hubungi tim Kitabisa