Langsung ke konten
Asuransi SalingJaga

Tentang Masa Tunggu Klaim SalingJaga Perlindungan Diri

blog2kitabisa

·1 mnt baca

Masa tunggu adalah periode waktu 1×24 jam sejak polis terbit atau masa perlindunganmu bersama SalingJaga Perlindungan Diri dimulai. Dalam periode ini, kamu atau ahli warismu belum bisa mengajukan santunan manfaat dari SalingJaga Perlindungan Diri.

Mekanisme ini diperlukan untuk memastikan semua anggota dapat tolong-menolong dengan adil sesuai akad keanggotaan.

Setelah anggota atau Pihak Yang Diasuransikan tutup usia, polis dan kepesertaan otomatis berakhir.


Tinggalkan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?

Yuk, hubungi tim Kitabisa atau DM Instagram @tanyakitabisa, ya!
Kami siap bantu 💙

Hubungi tim Kitabisa