Langsung ke konten
Asuransi SalingJaga

Pengertian Grace Period

blog2kitabisa

·1 mnt baca

Grace period (masa leluasa) adalah kelonggaran waktu selama 30 hari untuk kamu yang belum memperpanjang keanggotaan dengan membayar patungan setelah jatuh tempo pembayaran atau masa patungan berakhir.

Jika kamu tidak memperpanjang keanggotaan sampai akhir grace period, maka keanggotaanmu akan berakhir 😢


Tinggalkan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?

Yuk, hubungi tim Kitabisa atau DM Instagram @tanyakitabisa, ya!
Kami siap bantu 💙

Hubungi tim Kitabisa