Sebagai social enterprise (perusahaan bermisi sosial), Kitabisa berupaya untuk dapat mengelola platform secara berkelanjutan dengan mengalokasikan Biaya Operasional Kitabisa sebesar 5%.
Istilah Biaya Operasional Kitabisa dipergunakan untuk memudahkan pengguna Platform Kitabisa memahami tujuan penggunaan dan pengenaan Biaya Operasional Kitabisa sebesar 5%. Hal tersebut mengacu kepada ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Uang Barang bahwa atas biaya usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya adalah 10% yang memperbolehkan penyelenggara pengumpulan uang dan barang untuk mengenakan biaya operasional dari hasil pengumpulan yang bersangkutan.
Biaya Operasional Kitabisa sebesar 5% tersebut digunakan untuk mengelola proses donasi yang transparan dan mudah dalam skala besar, termasuk aktivitas seperti:
- Melakukan proses verifikasi galang dana, termasuk pengecekan identitas serta dokumen pendukung;
- Mengelola pengembangan teknologi yang mencakup sumber daya terkait, untuk mendukung peningkatan kualitas proses galang dana dan donasi;
- Menjaga keamanan dalam berdonasi untuk donatur, seperti melakukan penelusuran untuk penggalangan dana (donasi) yang melanggar Syarat dan Ketentuan;
- Serta biaya-biaya lainnya.
Dengan cara ini, Kitabisa dapat berfokus untuk mengembangkan keamanan dan teknologi demi memudahkan Anda menggalang dana dan berdonasi.
Perlu diketahui bahwa:
-
Kitabisa tidak mengenakan biaya operasional Kitabisa ketika Anda membuat halaman galang dana.
-
Kitabisa hanya mengenakan biaya operasional Kitabisa dari donasi online yang terkumpul.
-
Perolehan donasi yang ditampilkan pada halaman galang dana merupakan total dari donasi online, sebelum dikenakan biaya operasional Kitabisa.
-
Biaya operasional Kitabisa sebesar 5% dikenakan oleh Kitabisa pada setiap donasi online.
Pengecualian pengenaan Biaya Operasional Kitabisa tidak berlaku untuk zakat dan/atau donasi pada beberapa kategori penggalangan dana (donasi) dengan detail ketentuan sebagai berikut:
A. Kategori zakat. Seluruh dana yang terkumpul dari penggalangan dana (donasi) kategori zakat oleh BAZNAS dan LAZ akan diteruskan 100% ke lembaga zakat. Setiap bulan, lembaga zakat akan membayar biaya jasa pelayanan muzaki dari anggaran promosi lembaga kepada Kitabisa.
B. Kategori bencana alam. Penggalangan dana (donasi) yang berkaitan dengan bencana alam berskala provinsi maupun nasional yang disebabkan oleh faktor alam tidak dikenakan biaya operasional Kitabisa. Penentuan skala suatu bencana sesuai dengan keputusan presiden, lembaga negara, dan/atau lembaga pemerintahan. Contoh bencana yang disebabkan oleh faktor alam, yaitu banjir akibat curah hujan tinggi, gempa bumi, tsunami, erupsi gunung merapi, kekeringan karena kemarau panjang, kebakaran hutan karena kemarau panjang, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang, hingga abrasi.




