Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan dan Biaya Layanan Pembayaran pada Donasi di Kitabisa
Kitabisa berkomitmen untuk menyediakan layanan penggalangan dana dan donasi yang mudah, aman, dan transparan. Untuk mendukung keberlangsungan layanan tersebut, terdapat Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan dan Biaya Layanan Pembayaran yang diperhitungkan dari donasi yang terkumpul.
Berikut penjelasan mengenai jenis biaya dan penggunaannya.
1. Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan
Kitabisa mengalokasikan Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan sebesar 5% dari donasi online yang terkumpul untuk mendukung pengelolaan dan keberlangsungan layanan penggalangan dana.
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yang mengatur bahwa biaya usaha pengumpulan sumbangan dapat digunakan paling banyak 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan sebesar 5% tersebut digunakan Kitabisa untuk mendukung berbagai aktivitas, antara lain:
- Melakukan verifikasi penggalangan dana, termasuk pemeriksaan identitas dan dokumen pendukung.
- Mengembangkan serta meningkatkan kualitas layanan penggalangan dana.
- Menjaga keamanan dan transparansi proses donasi, termasuk melakukan penelusuran terhadap penggalangan dana yang melanggar Syarat dan Ketentuan.
- Mendukung kebutuhan operasional lainnya agar layanan Kitabisa dapat terus berjalan dan berkembang.
Apakah semua donasi dikenakan Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan sebesar 5%?
Tidak. Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan sebesar 5% berlaku pada donasi online, dengan pengecualian untuk kategori tertentu, yaitu:
- Zakat: Donasi zakat yang dihimpun melalui BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diteruskan 100% kepada lembaga zakat. Biaya jasa pelayanan muzaki dibayarkan oleh lembaga zakat dari anggaran promosinya.
- Bencana alam: Penggalangan dana (donasi) yang berkaitan dengan bencana. Contoh bencana yang disebabkan oleh faktor alam, yaitu banjir akibat curah hujan tinggi, gempa bumi, tsunami, erupsi gunung merapi, kekeringan karena kemarau panjang, kebakaran hutan karena kemarau panjang, angin topan, tanah longsor, gelombang pasang, hingga abrasi.
Pembuatan halaman penggalangan dana di Kitabisa tidak dikenakan Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan. Biaya tersebut diperhitungkan dari donasi online yang terkumpul, sedangkan nominal donasi yang ditampilkan pada halaman penggalangan dana merupakan total donasi sebelum pengenaan biaya tersebut.
2. Biaya Layanan Pembayaran
Selain Biaya Usaha Pengumpulan Sumbangan, terdapat Biaya Layanan Pembayaran yang mendukung kelancaran, keamanan, serta kemudahan proses transaksi donasi.
Biaya ini mencakup dua komponen utama:
A. Biaya Pemrosesan Transaksi Digital
Biaya yang dikenakan untuk memproses donasi melalui berbagai metode pembayaran, seperti virtual account, transfer bank, dompet digital, QRIS, dan metode pembayaran lainnya.
Besaran biaya pemrosesan transaksi berbeda-beda sesuai metode pembayaran yang digunakan dan ketentuan masing-masing penyedia layanan. Besaran biaya dapat berubah mengikuti ketentuan dari masing-masing penyedia layanan pembayaran.
B. Biaya Layanan Teknologi Platform
Biaya yang digunakan untuk mendukung infrastruktur teknologi dan layanan pendukung transaksi donasi, antara lain:
- Pengelolaan server dan sistem aplikasi.
- Pemeliharaan infrastruktur teknologi pendukung transaksi.
- Layanan komunikasi dan notifikasi transaksi melalui SMS, WhatsApp, dan email.
- Kebutuhan teknologi lainnya untuk memastikan transaksi donasi berjalan dengan baik.
Kedua komponen tersebut merupakan bagian dari Biaya Layanan Pembayaran yang diperhitungkan dari donasi yang terkumpul sebelum dana tersedia untuk dicairkan oleh penggalang dana.
Pelajari lebih lanjut: